-->

SOP bagi Industri

Cth: Diskripsi kontrak Jasa SOP untuk UMKM (industry)
DaTa. BDS-P Data Aceh memberi jasa layanan konsultasi kepada Pihak Kedua untuk Pembuatan SOP dan Pihak Kedua setuju untuk meminta kepada BDS-P Data Aceh untuk melakukan pembenahan manajemen pengelolaan UMKM (INDUSTRY) dalam sebuah kerja konsultasi manajemen.



Lingkup Pekerjaan
Lingkup kerja Pembuatan SOP yang dilakukan meliputi:
Ø  Pembenahan Manajemen Produksi UMKM (INDUSTRY) yang akan meliputi:
v  Struktur Organisasi,
v  Job Discription,
v  SOP Operasional
Ø  Pembenahan Sistem Manajemen Keuangan UMKM (INDUSTRY) yang akan meliputi:
v  Sistim manajemen keuangan,
v  Administrasi keuangan,
v  SOP Keuangan

Ø  Penyusunan Sistem Pemasaran UMKM (INDUSTRY) yang akan meliputi:
v  Perencanaan Pemasaran
v  Job Discription
v  SOP Pemasaran

Tugas dan Kewajiban
BDS-P Data Aceh
Ø  Melaksanakan pekerjaan konsultasi dengan lingkup seperti tersebut diatas yang akan dijabarkan dalam sebuah rencana termasuk implementasi dan pelatihan.

Ø  Melakukan komunikasi intensif dengan Pihak kedua untuk setiap perkembangan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan sepanjang pelaksanaan.

Ø  Menjaga dan menjamin semua informasi terkait dengan UMKM (INDUSTRY) hanya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan dan tidak untuk diberikan kepada pihak lain.

Pihak Kedua
Ø  Menyediakan semua informasi dan bahan yang diperlukan oleh BDS-P Data Aceh untuk pelaksanaan pekerjaan dan melakukan komunikasi yang intensif dengan BDS-P Data Aceh untuk setiap perkembangan pelaksanaan yang dilakukan termasuk memberi masukan yang dipandang perlu.

Ø  Menyediakan sumberdaya internal perusahaan (staff dan waktu ) yang diperlukan BDS-P Data Aceh selama melaksanakan pekerjaan

Hasil
Hasil yang akan dicapai selama periode kontrak ini adalah:
Ø  Adanya SOP, Struktur Organisasi dan Job Description
Ø  Adanya sistem control dan laporan keuangan yang teratur
Ø  Adanya rencana Pemasaran dan Strategi Pemasaran

Jadwal Pelaksanaan
BDS-P Data Aceh akan mengalokasikan waktu 2 hari  dalam satu minggu bekerja bersama pihak Kedua dan 2 hari (sabtu) dalam satu bulan pada awal dan akhir bulan melakukan rapat atau total dialokasikan 10 hari perbulan. Dalam hal BDS-P Data Aceh tidak dapat ke rapat, akan diganti pada waktu yang disepakati.

Jangka Waktu
Periode akan berlangsung untuk periode 3 (tiga) bulan

KOMENTAR

 
Copyright © 2014 MIN 5 BANDA ACEH